Kebijakan Kendaraan Listrik di Indonesia: Langkah Strategis Menuju Mobilitas Ramah Lingkungan
Pemerintah Indonesia semakin serius dalam mendorong transisi menuju kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi nasional untuk mengurangi emisi karbon, menghemat subsidi bahan bakar, dan memperkuat industri otomotif domestik. Sejak 2019, berbagai kebijakan telah diluncurkan untuk mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Artikel ini akan mengulas kebijakan utama yang membentuk arah kebijakan kendaraan listrik di Indonesia.(MG Motor Indonesia)
1. Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 dan Perubahan dalam Perpres No. 79 Tahun 2023
Perpres No. 55 Tahun 2019 menjadi landasan hukum percepatan program KBLBB di Indonesia. Pada Desember 2023, Perpres ini diperbarui menjadi Perpres No. 79 Tahun 2023 untuk memperluas ruang lingkup dan memperkuat dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik, termasuk penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan penguatan peran pemerintah pusat dan daerah. (ESDM, Database Peraturan | JDIH BPK)
2. Insentif Fiskal dan Subsidi
Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, antara lain:
- Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik: Pada tahun 2023, pemerintah meluncurkan program insentif pembelian mobil listrik dengan memberikan bantuan sebesar Rp70 juta untuk setiap unit kendaraan listrik yang memenuhi kriteria tertentu. (MG Motor Indonesia)
- Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Kendaraan listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu mendapatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP), sehingga harga jual kendaraan menjadi lebih kompetitif. (The Indonesian Institute)
- Pembebasan Bea Masuk: Kendaraan listrik yang diimpor dalam kondisi utuh (CBU) dibebaskan dari bea masuk hingga akhir 2025, dengan syarat produsen memenuhi komitmen tertentu. (KOMPAS.com)
3. Infrastruktur Pengisian Daya
Pengembangan infrastruktur pengisian daya menjadi fokus utama untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik:(MG Motor Indonesia)
- Target Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU): Pemerintah menargetkan pembangunan 2.400 SPKLU di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Hingga 2023, telah terbangun 932 unit SPKLU dan 1.772 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), melebihi target yang ditetapkan. (ESDM)
- Program Home Charging: PLN menyediakan tarif listrik khusus bagi pemilik kendaraan listrik untuk pengisian daya di rumah, serta mendukung instalasi home charging bagi pelanggan yang membeli mobil listrik. (MG Motor Indonesia)
4. Regulasi dan Insentif untuk Kendaraan Listrik Roda Dua
Pemerintah juga memberikan perhatian pada kendaraan listrik roda dua:
- Subsidi Sepeda Motor Listrik: Melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 21 Tahun 2023, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik. (KOMPAS.com)
- Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Di DKI Jakarta, PKB untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0%, sementara kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil masih dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku. (Bapenda Jakarta)
5. Dukungan terhadap Industri dan Infrastruktur
Pemerintah mendorong pengembangan industri kendaraan listrik domestik melalui:(MG Motor Indonesia)
- Peningkatan TKDN: Kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia diharapkan memiliki TKDN minimal 40% untuk mendapatkan insentif pajak. (Oto)
- Kerja Sama Internasional: Indonesia menjalin kerja sama dengan negara-negara seperti Korea Selatan untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk produksi, pengisian daya, dan pelatihan sumber daya manusia. (KOMPAS.com)
6. Rencana Masa Depan dan Target Jangka Panjang
Pemerintah menargetkan:
- Net Zero Emission (NZE): Indonesia menargetkan mencapai NZE pada tahun 2060, dengan langkah-langkah konkret seperti pengurangan produksi kendaraan berbahan bakar fosil dan peningkatan kapasitas energi terbarukan. (MG Motor Indonesia)
- Transisi ke Kendaraan Listrik: Pada tahun 2035, pemerintah berencana untuk tidak menerbitkan izin produksi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) baru, sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi menuju kendaraan listrik. (Dephub)
Kesimpulan
Kebijakan kendaraan listrik di Indonesia mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem transportasi yang berkelanjutan, efisien, dan ramah lingkungan. Dengan adanya insentif fiskal, pengembangan infrastruktur, dan dukungan terhadap industri domestik, diharapkan adopsi kendaraan listrik dapat meningkat secara signifikan. Namun, tantangan seperti kesadaran masyarakat, kesiapan infrastruktur, dan harga kendaraan masih perlu diatasi untuk mewujudkan transisi energi yang sukses.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/273447/perpres-no-79-tahun-2023